PEMANFAATAN ETANOL DALAM OBAT DAN KOSMETIKA PERSPEKTIF AL-QUR'AN

Abstrak

Penggunaan etanol atau sering disebut sebagai alkohol dalam campuran berbagai makanan, minuman, obat dan kosmetika banyak menuai berbagai pro dan kontra. Munculnya anggapan umum bahwa semua makanan atau minuman beralkohol hukumnya haram perlu diluruskan. Apabila segala sesuatu yang mengandung alkohol dihukumi haram secara mutlak, maka akan terjadi permasalahan yang sangat sensitif di tengah-tengah masyarakat. Padahal, alkohol memiliki jenis yang bervariasi dan tidak semua bisa disebut khamr. Dewasa ini, banyak ditemukan kasus yang menuntut adanya rukhsah demi kemaslahatan dan keberlangsungan hidup umat manusia, hal inilah yang kemudian melahirkan harapan besar akan suatu strategi tepat dalam menanggulangi banyaknya pemakaian produk yang beredar tanpa pelebelan halal. Adapun jenis penelitian ini adalah library research dengan teknik pengumpulan data dari proses analisis berbagai macam informasi dari berbagai literatur kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penggunaan alkohol sebagai bahan campuran pada makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika dihukumi mubah (dibolehkan) dengan syarat tidak melebihi kadar yang telah ditentukan oleh medis, serta tidak memabukkan dan membahayakan terhadap konsumen atau masyarakat. Akan tetapi dalam penggunaan alkohol dalam campuran pembuatan makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika berlebihan dan dapat menimbulkan memabukkan, menimbulkan efek samping maka hukumnya haram karena dapat membahayakan konsumen atau masyarakat. Oleh sebab itu, penguasaan terkait ilmu dan penelitian di bidang farmasi harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan, umat Islam khususnya (farmasis Muslim) memegang peranan yang signifikan terhadap proses produksi dan pendistribusian obat dan kosmetika yang bebas dari unsur haram, serta memiliki perhatian besar terkait kehalalan setiap produk yang banyak menjadi konsumsi masyarakat di era modern ini.

Keyword: Etanol, Hukum, Obat, Kosmetika, Islam 

Pendahuluan

Berbagai kemajuan teknologi dalam segala bidang yang ditawarkan di era modern  ini,  khususnya  dalam  bidang obat-obatan dan  kosmetika  yang  sangat beragam   dan   semakin   luas   distribusi   persebarannya,   secara   signifikan memberikan sumbangsih yang besar terhadap kemajuan masyarakat, namun yang menjadi pertimbangan adalah umat Islam harus selalu waspada,  karena bukan perkara yang tidak mungkin di dalam obat-obatan dan kosmetika yang marak digunakan saat ini, banyak mengandung komposisi bahan yang diharamkan, atau masih diragukan kehalalan penggunaannya di dalam syari'at agama Islam. Ditambah lagi apabila produsen yang memproduksinya tidak begitu mempersoalkan perihal hala-haram suatu produk. Nah, bahan yang dimaksud di antaranya adalah penggunaan alkohol sebagai bahan campurannya. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, menjadikan bagi kamu setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram." (HR. Abu Daud)

Penggunaan etanol atau sering disebut sebagi  alkohol dalam campuran berbagai makanan, minuman, obat dan kosmetika masih menuai berbagai pro dan kontra. Di antaranya   akhir-akhir ini, marak terjadinya kontroversi di kalangan para ulama terkait penggunaaan etanol. Sebagian ulama menganalogikan etanol/alkohol  dengan  khamr,  maka  hukumnya  mutlak  haram  tanpa memperhatikan kadarnya. Sedangkan sebagian ulama yang lain menganalogikannya dengan nabidh (sari buah non-alkohol), maka hukum penggunaannya mubah   (boleh) hingga batas kadar yang tidak memabukkan. Adapun beberapa ulama yang lain cenderung mengambil langkah kehati-hatian untuk  tidak  mengkonsumsinya  dan  bersentuhan  dengannya. Meskipun kadarnya sedikit, mereka berpegang pada  kaidah  dalam  Ushul  Fiqh  "Ṣad  adh-dhari’ah" (tindakan  pencegahan). Karena akan  membuat  ketergantungan bagi peminumnya.

Adapun pertanyaan yang sering terlintas dalam benak umat Muslim dan sampai sekarang sebagian belum bisa terjawab secara tuntas adalah bagaimana hukum  keberadaan  alkohol  yang  banyak  terkandung  dalam  obat-obatan  yang relatif  tidak  memabukkan,  dan  bagaimana  pula  dengan  beredarnya  kosmetika yang hanya dipakai di luar badan dan sedikit banyaknya juga mengandung unsur alkohol. Jawaban sementara yang dapat diajukan adalah "boleh" dengan syarat kondisi darurat. Berangkat dari pembolehan karena syarat darurat tersebut lambat laun akan memicu kepada pertanyaan tentang batas alasan darurat berlaku, serta apa sebaiknya ikhtiar yang bisa diupayakan oleh umat Islam dalam menyikapi fenomena yang kian beragam, khususnya para farmasis Muslim yang menggeluti dan  memiliki  pemahaman  yang  mendalam  terhadap  fenomena  tersebut,  dari sinilah penulis ingin menguraikan pemahaman terkait penggunaan  etanol atau alkohol dalam beberapa bidang khususnya kosmetika dan obat-obatan serta jalan yang harus dilakukan oleh umat Islam dalam menanamkan kewaspadaan terhadap produk-produk yang mereka konsumsi.

Hakekat Etanol (Alkohol)

        Etanol adalah nama suatu golonan senyawa organik yang mana mengandung  uncur  C,  H  dan OAdapun di dalam ilmu kimia, etanol disebut sebagai etil alkohol dengan rumus kimia C2H5OH. Secara umum rumus alkohol adalah R-OH. Alkohol merupakan cairan tidak berwarna yang mudah untuk menguap, mudah terbakar, dan seringkali digunakan dalam industri dan pengobatan, serta menjadi unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras. Adapun etanol selain digunakan sebagai campuran dalam pembuatan asam cuka, ester, dan spiritus, ia juga seringkali digunakan sebagai campuran minuman dan bahan bakar yang terbarukan.

        Kata alcohol berasal dar kata bahasa Arab , yaitu (الكحول) dan rumusnya adalah C2H50H = C = Carbonium, artinya zat arang, H berarti Hidroginium, maksudnya zat cair. Dengan demikian , C2H50H artinya persenyawaan antara atom 2 atom zat arang dengan 5 atom zat cair. Alkohol semacam ini disebut “alcohol absolutus” yaitu alcohol 99%, sedangkan 1% nya adalah air. Pembuatan etanol dalam suatu industri terbagi menjadi dua macam, yaitu: Pertama, dengan cara non-fermentasi (sintetik), suatu proses pembuatan alkohol yang di dalamnya tidak menggunakan enzim atau jasad renik. Kedua, dengan cara fermentasi, yaitu merupakan suatu proses metabolisme yang mana terjadi perubahan kimia dalam sustrat yang disebabkan adanya aktivitas enzim yang dihasilkan oleh mikroba.  Pembuatan etanol secara sintetik yaitu dengan cara mengkombinasikan metana dan air pada tekanan tinggi, sedangkan etanol dengan cara fermentasi diproduksi dari bahan yang mengandung karbohidrat dengan bantuan adanya enzim zimase yang terdapat pada mikroba.

        Kaitannya sebagai bahan kimia, etanol atau alkohol penggunaanya hampir meliputi berbagai bidang. Biasanya ia digunakan sebagai pelarut untuk melarutkan berbagai bahan organik (obat) di laboratorium untuk menemukan zat berkhasiat yang terkandung di dalam tumbuhan yang sering disebut sebagai sediaan galenik, bahan sintesis pembuatan eter dan ester di laboratorium dan industri kimia, desinfektans, dan bahan bakar. Adapun etanol yang digunakan dalam membuat obat hanya dibuat dengan cara fermentasi. Pada prinsipnya proses fermentasi sendiri dapat dilakukan untuk bahan pangan yang mengandung karbohidrat (zat pati/gula) seperti beras, jagung, ubi, gandum, kurma, dan berbagai jenis buah, khususnya buah yang manis. Di dalam fermentasi, karbohidrat diubah menjadi alkohol dan gas karbondioksida melalui mikroba (Saccharomyces cereviciae). Dan dalam proses inilah kadar alkohol tertinggi hanya berkisar 13%. Satu ha1 yang harus menjadi perhatian bersama ialah bahwa alkohol yang "boleh" digunakan secara medis dalam fomulasi obat hanyalah alkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi saja.

Fungsi Etanol/Alkohol Dan Dampak Penggunaannya

Allah telah mengisyaratkan bahwa khamr atau alkohol ada gunanya bagi manusia tetapi mudhorot atau dosanya lebih besar dibanding manfaatnya. Secara farmakologis alkohol berpengaruh buruk bagi manusia secara menyeluruh kalau masuk tubuh. Hampir semua organ utama terpengaruh oleh alkohol, utamanya susunan saraf sentral (otak).  Pengaruh alkohol, secara bertahap bergantung pada kadar alkohol dalam darah, mulai dari berkurangnya keseimbangan, menurunnya kontrol refleks dan motorik, penglihatan menjadi kabur, jalan sempoyongan, bicara ngelantur tak terkendali. Kondisi inilah yang dikenal sebagai mabuk atau kesadaran akalnya hilang hinga tidak sadar apa yang dikatakan dan dilakukan.

Padahal kelebihan dari kemuliaan manusia atas makhluk lain (hewan) pada hakekatnya adalah pada akalnya. Tertutupnya akal, akibat minuman berakohol (khamr) sehingga hilang kesadaran akan diri dan perbuatannya, sungguh telah menjatuhkan martabat kemanusiaannya menjadi lebih rendah daripada binatang. Itulah sebabnya, sekalipun alkohol memberi manfaat bagi manusia kalau digunakan di luar tubuh, tetapi kemanfaatan itu tidak sama bila dibanding hilangnya martabat kemanusiaan sebagai makhluk yang dimuliakan Allah.  Selain itu, sudah diketahui bahwa alkohol juga dapat menimbulkan toleransi, ketergantungan fisik, dan ketergantungan psikis (addiksi atau habituasi) yang berakhir dengan alkoholisme, suatu penyakit sosial yang sulit diobati dan menelan banyak korban.

Selain itu, efek alkohol juga berpengaruh buruk pada:

1. Hati (liver), menyebabkan penimbunan lemak, peradangan, dan sirosis.

2. Jantung, mengurangi kontraktilitas otot jantung, menurunkan tekanan darah.

3. Janin, menyebabkan pertumbuhan tidak normal atau mengalami gangguan perkembangan mental. Wanita yang sedang hamil harus berhati-hati dengan produk alkohol.

4. Nutrisi, berkurangnya nafsu makan sehingga terjadi kurang gizi.

5. Interaksi dengan obat, hampir semua obat berinteraksi dengan alkohol dan dapat terjadi potensiasi. Ini sangat berbahaya kalau diminum bersama obat penekan saraf pusat (obat tidur, penenang, dsb) akan mengakibatkan kematian.

6. Anak, sangat peka terhadap alkohol, oleh karenanya harus sangat hati-hati penggunaan obat berakohol bagi anak.

7. Penderita kanker, pengaruh alkohol tersebut dalam penderita kanker dapat berbeda tergantung pada jenis kanker. Kosumsi alkohol ringan dapat meningkatkan risiko terkena kanker payudara pada wanita,kanker rongga mulut, faring, esophagus. Alkohol juga dapat meningkatkan risiko terkena kanker kepala dan leher berjenis squamous cell carcinoma, alkohol sedang menurunkan risiko terena kanker ginjal.

8. Sistem kekebalan tubuh, alkohol mempengaruhi sistem kekebalan tubuh melalui pengubahan produksi molekul yang berfungsi sebagai sinyal untuk koordinasi pertahanan tubuh. Akibat yang ditimbulkan dari efek tersebut adalah rentannya daya tahan tubuh terhadap serangan infeksi bakteri, misalnya tuberculosis atau pneumonia.

Berat atau ringannya efek alkohol, utamanya terhadap susunan saraf mental (otak), sangat bergantung pada kadar alkohol dalam darah, yang berarti juga bergantung pada jumlah alkohol murni yang diminum seseorang. Kadar alkohol dalam darah mencapai 0,30% orang akan benarbenar mabuk, tidak mampu mengendalikan fisik dan kesadarannya, dan selanjutnya akan mengalami koma (pingsan) kalau kadar alkohol darah mencapai 0,40%. Akibat paling fatal adalah kematian karena pusat kendali pernafasan terganggu. Ini terjadi pada kadar alkohol darah 0,60%.

Penggunaan Etanol/ Alkohol Dalam Obat dan Kosmetik

A. Fatwa MUI Nomor: 40 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Alkohol/ Etanol untuk Bahan Obat, maka MUI menetapkan ketentuan umum bahwa:

1. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi. (UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan)

2. Makanan adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman, tidak termasuk obat.

3. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.

4. Alcohol adalah etil alcohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2 H50H)

5. Minuman beralkohol adalah:

1) Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain diantaranya methanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat

2) Minuman yang mengandung etanol atau methanol yang ditambahkan dengan sengaja

Ketentuan Hukum:

a. Pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat, dan obat yang digunakan wajib menggunakan obat yang suci dan halal.

b. Obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obat-obatan digunakan untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Dengan demikian, ketentuan hukumnya berbeda dengan minuman.

c. Obat-obatan cair atau non cair yang berasal dari khamr hukumnya haram

d. Penggunaan alcohol/etanol yang bukan berasal dari industri khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan obat-obatan cair ataupun non cair hukumnya boleh dengan syarat:

1) Tidak membahayakan bagi kesehatan

2) Tidak ada penyalahgunaan

3) Aman dan sesuai dosis

4) Tidak digunakna secara sengaja untuk membuat mabuk

Rekomendasi MUI:

a. Meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan obat-obatan yang suci dan halal sebagai bentuk perlindungan terhadap keyakinan keagamaan

b. Pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan unsur kehalalan obat dan tidak serta-merta menganalogikan penggunaan obat sebagai kondisi darurat.

c. Untuk mengetahui secara pasti kehalalan obat-obat harus melalui sertifikat halal.

d. LPPOM harus menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi halal obat

e. LPPOM diminta untuk tidak mensertifikasi halal obat-obatan yang berbahan haram dan najis

f. Menghimbau kepada masyarakat agar dalam pengobatan senantiasa menggunakan obat yang suci dan halal

Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa: Berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat dan wajib menggunakan obat yang suci dan halal. Obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obat-obatan digunakan sebagai pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Dengan demikian, ketentuan hukumnya berbeda dengan minuman. Obat-obatan cair atau non cair yang berasal dari khamr hukumnya haram.

B. Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunannya.

Setiap Muslim diperintahkan untuk mengkonsumsi produk halalan toyyiban. Baik dipandang memberikan manfaat dan tidak berbahaya produk tersebut tidak hanya tentang makanan dan minuman. Kosmetik yang mungkin hanya untuk pemakaian luar pun juga diharuskan untuk menggunakan kosmetik halal. Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan, merubah penampilan digunakan dengan cara mengoles, menempel, memercik, atau menyemprot. Produk kosmetika yang halal adalah sebuah produk terbuat dari bahan-bahan yang tak mengandung unsur haram. Bahan-bahan yang mengandung unsur haram dalam dalam produk kosmetik adalah ekstrak plasenta dan kolagen. Hal ini dikarenakan bahan-bahan tersebut bisa saja berasal dari bahan atau hewan yang dikategorikan haram dalam agama Islam.

Di Indonesia, label halal pada kosmetik dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika MUI. Lembaga inilah yang berkerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan milik pemerintah. Selain dalam sediaan obat, alkohol banyak digunakan dalam sediaan kosmetika. Alkohol biasa digunakan untuk mencampur atau mengencerkan senyawa kimia. Alkohol pun berguna sebagai pengawet, menggantikan paraben yang berbahaya bagi Kesehatan. Bentuk alkohol yang biasa ditemukan dalam produk kosmetik adalah cetyl alcohol (emollient), phantenol alcohol (emollient), benzyl alcohol (emollient) dan etanol.

Bentuk alkohol yang dilabeli emollient adalah bentuk alkohol yang ramah, dalam arti tidak bertindak sebagai pengencer melainkan sebagai moisturizer (pelembab). Sedangkan etanol adalah jenis alkohol untuk mengencerkan, bagi beberapa orang ketika kulitnya terpapar etanol akan terasa panas. Ini salah satu bisa ditimbulkan dari alkohol pengencer.

Pemakaian alkohol dalam jumlah yang diperbolehkan untuk kosmetika adalah alkohol 20-40% dengan bahan dasar air. Tujuan pemakaian alkohol tersebut adalah untuk meningkatkan permeabilitas kulit pada air, mengurangi tegangan permukaan kulit sehingga meningkatkan daya pembatas air, meningkatkan daya pembersih terhadap kotoran yang berlemak, bersifat sebagai astrigen dan desinfektan. Produk kosmetika dalam (masuk kedalam tubuh) maupun luar (tidak masuk kedalam tubuh) yang mengandung alkohol yang berasal dari hasil fermentasi tanaman yang bukan termasuk khamr dengan kadar di bawah 0,5% adalah halal, apabila secara medis tidak membahayakan. Penggunaan alkohol pada produk kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) tidak dibatasi kadarnya, selama alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr dan secara medis membahayakan.

        Menurut fatwa MUI nomor 26 tahun 2013 pada ayat kedua pasal satu memutuskan, pada dasarnya kosmetik boleh digunakan dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci serta tidak membahayakan. Alkohol dalam kosmetik yang berfungsi sebagai pencampur atau pelarut bahan yang terdapat dalam kosmetik. Etanol merupakan salah satu senyawa alkohol. Secara alami etanol terdapat pada buah matang seperti durian, nanas, jeruk, dan lainnya. Menurut fatwa MUI nomor 10 tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis. Jika tidak berasal dari industri khamr, etanol jenis lain boleh digunakan dengan Batasan yang sudah diatur.

         Ada beberapa yang tertuang dalam fatwa ini. Pertama, kandungan etanol pada produk akhir makanan tidak dibatasi selama secara medis tidak membahayakan. Kedua, kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan. Ketiga, kadar etanol untuk intermediate product seperti flavour dan bumbu tidak dibatasi, selama penggunanya pada produk akhir sesuai denngan ketentuan pertama dan kedua. Tentunya persyaratan tidak membahayakan ini sudah dievaluasi oleh BPOM pemberi izin edar produk. Aturan ini mengubah arahan fatwa MUI sebelumnya yang tidak mentolelir kandungan alkohol pada makanan dan minuman siap konsumsi.

        Hal yang mendasari fatwa MUI dalam memberi batasan kandungan alkohol adalah riset. Setiap sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI didasarkan atas fatwa yang dipertanggungjawabkan secara syar’i dan ilmiah. Beberapa ahli sains sudah lama bertanya mengenai tidak tolerirnya kandungan etanol, padahal banyak buah dan produk olahan secara alami mengandung etanol dan tidak menyebabkan mabuk. Seperti buah jeruk memiliki kadar etanol 0,21%, pir memiliki kadar etanol 0,19%, lemon memiliki kadar etanol 0,82%, nanas memiliki etanol 0,48%, apel memliki kadar etanol 0,76%, jus jeruk memiliki kadar etanol 0,42%, jus anggur memiliki kadar etanol 0,42%, kosentrat jeruk memiliki kadar etanol 0,68%, jus anggur memiliki kadar etanol 0,94% sampai 0,84%, cuka anggur memiliki kadar etanol 0,38%, dan cuka apel memiliki kadar etanol 0,41% sampai 0,44%.

        Alkohol juga merupakan bahan urgen yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam dunia kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkoholpun telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum Muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini akan menyebabkan orang-orang non-Muslim lebih unggul atas Mulismin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan dan industry.

Korelasi Al-Qur'an Terhadap Penggunaan Etanol

Islam adalah agama yang menyeluruh, setiap sendi kehidupan diatur dalam Islam, hal inilah yang menjadi tolok ukur dan pedoman umat Islam dalam setiap mengambil langkah sehingga mengantarkan umat Islam untuk memilih yang baik bahkan yang terbaik. Dalam hal ini Islam telah menetapkan peraturan untuk mempersiapkan makanan dari sumber, proses, dan pengolahnya haru sesuai dengan koridor syariat Islam. Syariat Islam sendiri melarang keras untuk mengkonsumsi minuman keras dan zat-zat yang serupa dengannya, namun proses pengharaman ini tidak dilakukan serta merta, akan tetapi melalui tahapan yang berulang-ulang untuk maslahat umat.

Menurut Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dan Muhammad Rasyid Ridha, bahwa meminum minuman yang mengandung unsur alkohol, walaupun kadarnya sedikit dan tidak dimabukkan, sebaiknya dihindarkan untuk tidak diminum. Mereka berpegang pada kaidah "sadd az-zari'ah" (tindakan pencegahan), karena meminum minuman yang mengandung alkohol dalam jumlah sedikit tidak memabukkan, tetapi lama-kelamaan akan membuat ketergantungan bagi peminumnya, sedangkan meminumnya dalam jumlah yang lebih sudah pasti memabukkan. Karenanya, hal ini lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun kaitannya dalam sandang dan papan serta untuk kegiatan industri dan laboratorium, sebagian ulama menghukuminya najis, dan sebagian yang lain mengatakan tidak najis. Imam Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat mengatakan bahwa alkohol adalah najis, dengan mengkiaskannya kepada khamr karena kesamaan illat atau sebabnya, yaitu sama-sama memabukkan.

Penafsiran Al-Qurtubi Terhadap “khamr” Dalam Tafsir Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur'an

a) Surat al-Nahl ayat 67 

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ (67)

Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. al-Nahl: 67)

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat di atas menyebutkan buah-buahan yang dapat dimakan, sekaligus dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena memabukkan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman tersebut diperlukan upaya manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia membuatnya.

Ayat di atas belum menetapkan keharaman minuman keras, tetapi telah mengisyaratkannya melalui pemisahan dengan kata (wa) dan antara (sakara) dengan (rizqan hasanan). Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur maupun kurma, bukanlah rezeki yang baik. Ayat ini sebagai isyarat pertama lagi sepintas tentang keburukan minuman keras yang kemudian mengundang sebagian umat Islam untuk menjauhinya, walaupun dalam ayat ini belum secara tegas diharamkan.

b) Al-Baqarah ayat 219

    يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا 

يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ (219)

 Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. al-Baqarah: 219)

Dalam tafsir Al-Jami Li Ahkam Al-Qur'an, Al-Qurtubi menyebutkan bahwa dalam firman Allah di atas terdapat beberapa masalah. Pertama, firman Allah ta‘ala (yas-aluunaka), “Mereka bertanya kepadamu”. Orang-orang yang bertanya dalam ayat ini adalah orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas, kata khamr itu diambil dari kata khamara yang artinya satara (menutupi) seperti khimar al-mar’ah (kerudung perempuan). Dikatakan pula khamr menutupi akal.

Kedua, mayoritas umat Islam berpendapat bahwa sesuatu yang dapat membuat mabuk jika mengkonsumsinya dalam jumlah yang banyak tapi sesuatu itu bukanlah perasan anggur, maka sesuatu itu diharamkan baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Namun Abu Hanifah, AtsTsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, dan kelompok ulama Kufah berpendapat bahwa sesuatu yang dapat memabukkan jika dikonsumsi dengan banyak selain perasan anggur, maka hal itu adalah halal. Apabila seseorang mabuk karena mengkonsumsi sesuatu itu tanpa ada kesengajaan untuk mabuk, maka dia tidak boleh dijatuhi hukuman. Namun pendapat ini lemah dan bertolak baik menurut logika maupun syara’.

Ketiga, sebagian mufassir berkata, Allah tidak menyisakan sedikitpun kemurahan dan kebaikan melainkan memberikannya kepada umat ini. Di antara kemurahan dan kebaikan Allah terhadap umat ini adalah tidak mewajibkannya syari‘at kepada manusia secara sekaligus, melainkan mewajibkannya secara bertahap. “Begitu juga dengan pengharaman khamr, ayat 1 yang turun dengan redaksi jangan mendekati” dalam QS. An-Nisa‘:43, selanjutnya naik tahap dalam al-Maidah: 91, baru dilarang termaktub dalam al-Maidah: 90.

Isyarat pertama ini telah mengundang sebagian umat Islam pada waktu itu untuk menjauhi minuman keras, walaupun belum ditegaskan secara jelas diharamkan. Adapun dalam ayat yang sedang dibahas ini, isyarat kuat tentang keharamnanya sudah lebih jelas, walau belum juga tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari, karena sesuatu yang keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela, bukan haram. Salah satu penyebab banyaknya minuman keras, adalah karena mereka enggan menafkahkan kurma dan anggur yang mereka miliki. Dari keengganan itu mereka memiliki kelebihan kurma dan anggur, dan ini yang membuat mereka menggunakannya sebagai bahan untuk membuat minuman keras, niscaya anggur dan kurma itu tidak perlu dibuat minuman keras.

Sebagaimaan Dr.Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya al-Munir, Segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit atau banyak hukumnya haram. Tidak ada bedanya antara yang diharamkan zaman dahulu dengan zaman sekarang. Setiap materi yang memabukkan, melenyapkan akal, membahayakan kesehatan, menyia-nyiakan harta, dan membunuh kepribadian adalah haram. Salah satu keistimewaan dan kelebihan syariat Islam ialah tidak mewajibkan hukum sekaligus melainkan berangsur-angsur.

Khamr ialah induk segala kekejian dan jembatan perbuatan mungkar dan tercela. Maka jauhilah khamr karena iman dan kecanduan khamr tidak akan brkumpul pada diri seseorang. Kalaupun keduanya terkumpul pasti salah satunya akan segera mengusir yang lain. Selain itu juga jauhilah judi karena akan merusak pendidikan, melemahkan akal, dan para penjudi akan menelantarkan pertanian, industri, dan perdagangan yang merupakan pilar peradaban. Selain itu akan membuat pejudi bangkrut dan merusak rumah tangga secara tiba-tiba perdagangan yang merupakan pilar peradaban. Selain itu akan membuat pejudi bangkrut dan merusak rumah tangga secara tiba-tiba.

c) An-Nisa ayat 43

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى 

تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً 

فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا (43)

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. an-Nisa: 43)

Menurut Al-Qurtubi ayat ini memberikan penjelasan bagaimana seharusnya seseorang menghadap Allah SWT dalam kehidupan di dunia ini, yakni ketika ia shalat dan beberapa hukum yang berkaitan dengannya. Dalam ayat ini terkandung dua macam hukum. Pertama, larangan melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk. Kedua, larangan mendekati masjid dalam keadaan junub. Al-Qurtubi juga menjelaskan bahwa ada sebagian ulama yang menafsirkan kata sukara dalam ayat ini sebagai “orang-orang yang mengantuk tidak sadarkan diri.” Pendapat ini menurutnya, walaupun dapat diterima dari segi penggunaan bahasa, tetapi sekian banyak riwayat mendukung pendapat yang memahaminya dalam arti mabuk karena minuman keras dan semacamnya. Riwayat-riwayat menyebutkan bahwa sejak turunnya ayat ini kaum muslimin yang terbiasa dengan minuman keras tidak lagi meminumnya di siang hari. Mereka meminumnya setelah shalat isya‘, karena jarak waktu antara shalat isya‘ dan shalat shubuh cukup panjang, sehingga kalaupun ketika itu merela mabuk, keesokan harinya menjelang shalat shubuh mereka telah sadar kembali.

d) Al-Maidah ayat 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

(90)

 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)

Bagi al-Qurtubi ayat di atas menyinggung soal minuman yang haram dan yang biasa berkaitan dengan minuman yang haram itu, ini terlihat dalam redaksi teksnya. Kata (al-khamru) adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr, Abu Hanifah membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga menjernih. Yang ini, hukumnya haram untk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama madzhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi‘i dan Imam Hambali berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perrasan anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.

Firman Nya (Fajtanibuuhu) maka hindarilah ia, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat demikian pendapat al-Qurthubi. Menurut Tahir Ibn 'Asyur seorang pakar tafsir kontemporer, menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhi dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib.(La’allakum tuflihun) agar kamu mendapat keberuntungan.

e) Al-Maidah ayat 91

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ 

فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (91)

 Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Maidah: 91)

Ayat ini menjelaskan alasan dilarangnya perjudian dan khamr dengan sangat tegas karena tidak sedikit dari mereka yang masih mempraktekannya. Apalagi ayat-ayat Al-Qur'an yang sebelumnya terkesan bolehnya meminum khamr beberapa saat sebelum shalat dan bahwa ada sisi positif dari khamr dan perjudian sebagaimana diisyaratkan oleh Q.S. Al-Baqarah: 219. Ayat ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan kebolehan atas kedua hal itu (judi dan khamr) dalam waktu tertentu dengan cara lebih menegaskan bahwa: sesungguhnya setan itu hanya bermaksud dengan mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian diantara kamu melalui upayanya memperindah dalam benak kamu judi dan khamr itu.

Kewaspadaan Masyarakat Dalam Memilih Obat Dan Kosmetika

1.     Bagi konsumen, selalu memperhatikan pola konsumsi dlama menggunakna kosmetika. Konsumen harus lebih menjaga dan mempedulikan setiap produk kosmetik yang akan dikonsumsi dengan selalu menggunakna produk kosmetik yang sudah bersertifikat legal (halal)

2.         Bagi produsen, lebih menjaga dan emmperhatikan kualitas produk kosmetika mereka, dijaga bahan kandungannya agar selalu terbebas dari bahan-bahan yang haram dan lebih tertib dengan memenuhi persyaratan mengenai penandaan kosmetika secara lengkap. 

        Dampak adanya labelisasi obat dan kosmetika halal adalah:

1.        Memberikan ketenangan, konsumen tidak perlu khawatir lagi mengenai kehalalan suatu produk. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesi aberagama Islam, akan tetapi konsumen tetap harus memperhatikan kehalalan suatu produk apakah aman dikonsumsi atau digunakan atau tidak.

2.         Produk terjamin dan aman dikonsumsi, masyarakat yakin bahwa produk dengan label halal terjamin akan dikonsumsi atau dipakai. Karena penggunaan obat dan kosmetika tidak hanya untuk pemakaian luar, akna tetapi juga dikonsumsi ke dalam tubuh. Dan jika itu berasal dari bahan najis maka haram hukumnya

3.     Produk memiliki Unique Selling Point (USP), merupakan satu konsep pemasaran yang memebedakan produk satu dengan produk lainnya.

4. Meningkatkan kepercayaan konsumen, hal ini tidak hanya bermanfaat bagi produsen saja tapi juga pada produsen

Cara pengecekan obat dan kosmetika tersertifikasi halal di antaranya:

1. -Ketik "LPPOM" atau "Cek BPOM" di laman Google

2. -Laman LPPOM akan terbuka

3. -Masukkan nama produk yang kalian cari

4. -Jika telah terdaftar dalam LPPOM maka akan tercantum dalam daftar

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menyebarkan obat halal di antarya adalah, Pasca dikeluarkannya keputusan menteri agama Republik Indonesia No. 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal diikuti oleh sebelumnya peraturan pemerinntah Republik Indoneia N0. 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pemerintah telah gencar menyadarkan akan pentingnya arti produk halal kepada masyarakat Indonesia. Hal yang melatarbelakangi pemerintah melakukan jaminan produk halal ialah karena Indonesia merupakan Negara terbesar dengan jumlah muslim terbanyak di dunia dengan jumlah populasi 88 % muslim kemudian diikuti oleh Pakistan dan India.

Setelah pemerintah meakukan jaminan produk halal, secara bertahap masyarakat mulai sadar akan pentingnya status kehalalan sebuah produk. Terbukti dengan ketika berbelanja, masyarakat lebih dahulu mencari logo atau label halal. Mulai bermunculan obat dan kosmetika yang berlabel halal, akan tetapi untuk sekarang ini masih didominasi oleh obat sirup.

Obat-obatan dan kosmetika dikategorikan halal jika memenuhi 5 kriteria, antara lain:

1. -Bahan baku (bukan bahan haram dan tidak tercampur najis)

2. -Proses produksi (halal supply chain)

3. -Branding produk

4. -Infrastruktur

5. -Realitas peredaran

Kesimpulan

Agama Islam secara tegas mengharamkan minum minuman keras (khamr) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam, tidak ada perkecualian bagi individu tertentu. Minuman keras dan alkohol,  masing-masing memiliki sifat identik. Akan tetapi yang dimaksud dengan khamr di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Khamr adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam keadaan normal oleh seorang yang normal lalu memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit atau banyak. Sementara itu, alkohol hanyalah salah satu bentuk dari zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk kimia lainnya.

Penggunaan alkohol sebagai bahan campuran pada makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika dihukumi mubah (dibolehkan) dengan syarat tidak melebihi kadar yang telah ditentukan oleh medis, serta tidak memabukkan dan membahayakan terhadap  konsumen atau masyarakat. Akan tetapi dalam penggunaan alkohol dalam campuran pembuatan makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika berlebihan dan dapat menimbulkan memabukkan, menimbulkan efek samping maka hukumnya haram karena dapat membahayakan konsumen atau masyarakat. ditambah lagi apabila alkohol dikonsumsi dalam jangka yang lama maka akan sangat membahayakan bagi keselamatan manusia itu sendiri, bahkan akan berujung pada kematian.

Dalam menyikapi permasalahan semacam ini, menutup diri dari segala bentuk kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan khususnya dalam kaitannya dengan konsumsi obat dan kosmetika tertentu merupakan tindakan yang kurang tepat, waspada boleh, namun yang paling terpenting adalah adanya ikhtiar untuk selalu menjaga setiap apa yang kita gunakan dan perkara-perkara yang akan masuk ke dalam tubuh kita merupakan perkara-perkara yang didapat dan berasal dari bahan yang suci, halal, serta tidak membawa kemudharatan bagi kehidupan kita, sudah seyogyanya menjadi perhatian besar bagi kita semua, khususnya umat Islam. Salah satu cara yang bisa diupayakan adalah dengan menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan kepada para konsumen Muslim untuk selalu memperhatikan setiap produk yang akan dikonsumsi terdapat label halal yang tertera, serta untuk bersikap cermat dengan tidak enggan melakukan crossed-check terhadap komposisi setiap produk khususnya obat dan kosmetika.

Karena tidak bisa terelakkan, seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi serta ilmu pengetahuan, melahirkan qiyas hukum Islam yang disesuaikan dengan segi kemaslahatan dan maqashid syari'ah umat manusia. Bukan berarti hukum Islam yang terdahulu tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, namun pemahaman yang benar adalah, adanya berbagai variasi permasalahan kontemporer yang kompleks ini menjadi tamparan bagi kaum yang mau berfikir untuk mentadabburi kembali pesan-pesan Allah SWT di dalam al-Qur'an, sehingga berpedoman dengannya menjadikan suatu kewajiban yang mutlak bagi setiap Muslim yang mengharapkan keridhaan-Nya yang dapat dimanifestasikan dengan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad Dimyai Badruzzaman. (1973). Umat Bertanya Ulama Menjawab. Bandung: Sinar Baru.

Al-Qurthubi, A. A. (1993). Al-Jami‟ Li Ahkam Al-Qur‟an. 3.

Ansharullah, M. (2011). Beralkohol tapi Halal: Menjawab Keraguan tentang Alkohol dalam Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetik. Solo: Pustaka Arafah.

Apt., H. M. (2020). Farmasi dalam Perspektif Islam. Medan: Cv. Manhaji.

Asy-Syarbashi, A. (1997). Yas'alunaka Tanya Jawab tentang Agama dan Kehidupan. Jakarta: Lentera.

Az-Zuhaili, P. D. (2013). Tafsir Al-Munir Jilid 1. Jakarta: Gema Insani.

BPOM. (n.d.). Retrieved from Cek BPOM: www.cekbpom.pom.go.id

Endah, R. S. (2007). Pengaruh Kondisi Fermentasi terhadap Yield Etanol pada Pembuatan Bioetanol. Garut: Gema Teknik.

K, S. (2003). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Cipta Karya).

Khoiriyah, C. (n.d.). Fatwa MUI nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

LPPOM. (n.d.). Retrieved from Cek LPPOM.

Putra, Adnyana. 2012. Pengaruh Alkohol Terhadap Kesehatan, SEMNAS FMIPA UNDIKSHA. 

Mulyani, Desy Putri. 2020. Penerapan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. Skripsi. IAIN Surakarta).


Mursyidi, A. (2002, Juli.). Alkohol Dalam Obat Dan Kosmetik. Tarjih.

Raymond, F. (1974). Chemical Principles and Their Biological Implication. California: Hamilton Publishing Company Santa Barbara).

S., Z. I. (2014). Understanding The Development of Halal Food Standard: Suggestion For Future Reseach. International journal of sosial science and humanity.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.

Siregar, M. (1998). Dasar-dasar Kimia Organik. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Jakarta.

 

 

Belum ada Komentar untuk "PEMANFAATAN ETANOL DALAM OBAT DAN KOSMETIKA PERSPEKTIF AL-QUR'AN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Fitur Template

Berikut adalah beberapa fitur dalam template yang kami sediakan untuk kebutuhan blogging Anda

LAPAK GRATIS YUK BELANJA DISCOUNT TANPA BATAS SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN. HUBUNGI KAMI DI 085802754989
Dapatkan diskon: Template 50% hanya bulan ini! Beli sekarang! Harga diskon Template: 50% hanya bulan ini!